Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
INDOVIZKA.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan yang membolehkan PNS untuk melakukan perjalanan dinas saat new normal. Aturan yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2020 itu berlaku baik untuk perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.
Kendati demikian, penerapan aturan tersebut dilakukan secara selektif. PNS hanya bisa melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan mendesak.
Berikut Fakta-fakta soal perjalanan dinas PNS:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Aturan KemenPAN RB Soal Perjalanan Dinas Sangat Selektif
Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan sangat selektif. Pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan mendesak di setiap kementerian.
"Bisa dalam dan luar negeri, tetapi sudah kami ingatkan untuk sangat selektif," ujar Dwi kepada kumparan, Senin (1/6).
Dia mencontohkan, kepentingan mendesak itu seperti apabila tiba-tiba terjadi kebakaran hutan di Riau, PNS dari Kementerian Kehutanan atau BNPB boleh menuju lokasi.
Aturan Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Kebijakan membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Selain penerapan secara selektif, kebijakan tersebut juga dijalankan berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.
Keputusan untuk membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas saat new normal ini ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.
Anggaran Perjalanan Dinas Berasal dari Masing-masing Kementerian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya untuk PNS melakukan perjalanan dinas ini diambil dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Askolani mengindikasikan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga sebenarnya masih ada, meskipun pos anggaran belanja barang dipangkas demi penanganan COVID-19.
.png)

Berita Lainnya
Update Kasus Corona di RI: 12.071 Positif, 2.197 Sembuh, 872 Meninggal
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Mulai April 2021, Pelanggan 450 VA Tak Lagi Dapat Listrik Gratis
Kemendes PDTT Fokus Pembangunan 10.743 Desa Pesisir dan Pulau Terluar di Indonesia
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Jutaan PNS Tak Kompeten, Bakal Langsung Dipecat?
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Anggota Komisi II Minta Istana Jelaskan Ramai Pesawat Presiden Dicat Merah
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
Jokowi Resmi Batalkan Vaksinasi Berbayar