Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
INDOVIZKA.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan yang membolehkan PNS untuk melakukan perjalanan dinas saat new normal. Aturan yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2020 itu berlaku baik untuk perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.
Kendati demikian, penerapan aturan tersebut dilakukan secara selektif. PNS hanya bisa melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan mendesak.
Berikut Fakta-fakta soal perjalanan dinas PNS:
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Aturan KemenPAN RB Soal Perjalanan Dinas Sangat Selektif
Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan sangat selektif. Pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan mendesak di setiap kementerian.
"Bisa dalam dan luar negeri, tetapi sudah kami ingatkan untuk sangat selektif," ujar Dwi kepada kumparan, Senin (1/6).
Dia mencontohkan, kepentingan mendesak itu seperti apabila tiba-tiba terjadi kebakaran hutan di Riau, PNS dari Kementerian Kehutanan atau BNPB boleh menuju lokasi.
Aturan Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Kebijakan membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Selain penerapan secara selektif, kebijakan tersebut juga dijalankan berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.
Keputusan untuk membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas saat new normal ini ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.
Anggaran Perjalanan Dinas Berasal dari Masing-masing Kementerian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya untuk PNS melakukan perjalanan dinas ini diambil dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Askolani mengindikasikan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga sebenarnya masih ada, meskipun pos anggaran belanja barang dipangkas demi penanganan COVID-19.
.png)

Berita Lainnya
Sebelumnya Mempersilahkan, Kini Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei
Jokowi Minta NU Berikan Informasi Akurat Tentang Vaksin Covid-19 kepada Umat
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Petinggi Partai Politik di Jawa Tengah Merapat ke Kantor PKB, Ini yang Dibahas
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Program Subsidi Tagihan Listrik Diperpanjang? Ini Penjelasan PLN
Antrean Panjang, Wapres Sarankan Rp140 Triliun Dana Haji Diinvestasikan
Turun Drastis, Kasus Baru Covid-19 di Riau Hanya Tambah 31 Positif
BUMN Buka 2.700 Lowongan Kerja, Ini Syarat dan Cara Lamarnya
Hari Sejuta Pohon Sedunia, DDV Tanam Ribuan Pohon dari Jawa Timur hingga Sumatera Barat
Masyarakat Diimbau Tak Terbangkan Drone saat Ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika
Pemerintah akan Bedakan Izin Usaha Investasi Berisiko Tinggi