Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal 

ilustrasi

INDOVIZKA.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan yang membolehkan PNS untuk melakukan perjalanan dinas saat new normal. Aturan yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2020 itu berlaku baik untuk perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.

Kendati demikian, penerapan aturan tersebut dilakukan secara selektif. PNS hanya bisa melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan mendesak.

Berikut Fakta-fakta soal perjalanan dinas PNS:

Aturan KemenPAN RB Soal Perjalanan Dinas Sangat Selektif

Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan sangat selektif. Pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan mendesak di setiap kementerian.

"Bisa dalam dan luar negeri, tetapi sudah kami ingatkan untuk sangat selektif," ujar Dwi kepada kumparan, Senin (1/6).

Dia mencontohkan, kepentingan mendesak itu seperti apabila tiba-tiba terjadi kebakaran hutan di Riau, PNS dari Kementerian Kehutanan atau BNPB boleh menuju lokasi.

Aturan Perjalanan Dinas PNS saat New Normal

Kebijakan membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Selain penerapan secara selektif, kebijakan tersebut juga dijalankan berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.

Keputusan untuk membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas saat new normal ini ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.
 
Anggaran Perjalanan Dinas Berasal dari Masing-masing Kementerian

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya untuk PNS melakukan perjalanan dinas ini diambil dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.

Askolani mengindikasikan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga sebenarnya masih ada, meskipun pos anggaran belanja barang dipangkas demi penanganan COVID-19.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar