Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
INDOVIZKA.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan yang membolehkan PNS untuk melakukan perjalanan dinas saat new normal. Aturan yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2020 itu berlaku baik untuk perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.
Kendati demikian, penerapan aturan tersebut dilakukan secara selektif. PNS hanya bisa melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan mendesak.
Berikut Fakta-fakta soal perjalanan dinas PNS:
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Aturan KemenPAN RB Soal Perjalanan Dinas Sangat Selektif
Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan sangat selektif. Pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan mendesak di setiap kementerian.
"Bisa dalam dan luar negeri, tetapi sudah kami ingatkan untuk sangat selektif," ujar Dwi kepada kumparan, Senin (1/6).
Dia mencontohkan, kepentingan mendesak itu seperti apabila tiba-tiba terjadi kebakaran hutan di Riau, PNS dari Kementerian Kehutanan atau BNPB boleh menuju lokasi.
Aturan Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Kebijakan membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Selain penerapan secara selektif, kebijakan tersebut juga dijalankan berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.
Keputusan untuk membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas saat new normal ini ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.
Anggaran Perjalanan Dinas Berasal dari Masing-masing Kementerian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya untuk PNS melakukan perjalanan dinas ini diambil dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Askolani mengindikasikan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga sebenarnya masih ada, meskipun pos anggaran belanja barang dipangkas demi penanganan COVID-19.
.png)

Berita Lainnya
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Pemerintah Klaim Kartu Prakerja Efektif Atasi Permasalahan Pengangguran
Menteri Bahlil Bocorkan Trik Pengusaha agar Izin Tak Dicabut Pemerintah
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Ajaib, Kakek Berusia 101 Tahun Ini Sembuh Dari Virus Corona
Ketua MPR Minta Pemerintah Jamin Keamanan Kegiatan Usaha di Sektor Komoditas Digital
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Investasi Naik, Menko Airlangga Pastikan Prospek Ekonomi Cerah
Komisi Kejaksaan Berikan 7 Rekomendasi untuk Revisi UU Kejaksaan
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan
Hore! Ini Bocoran Pencairan THR dan Aturan Terbaru dari Pemerintah untuk Lebaran 2022